Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Jadi karena anak saya masih berumur 6 bulan maka saya tidak perlu melalui proses penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Dari dua peraturan perundang-undangan tersebut saya meminta tolong kepada bapak saya yang sudah pensiun untuk menguruskan akte lahir anak saya yang berayahkan warga negara asing. Bapak saya mendatangi kantor dispenduk dan capil setempat, di loket pendaftaran pelaporan kelahiran, bapak saya mendapatkan info tentang persyaratan untuk mengurus akta lahir anak saya, sbb:
- Surat keterangan lahir dari kelurahan, ini berarti proses untuk mendapatkan surat pengantar tersebut dimulai dari RT setempat.
- Kartu keluarga / KK orang tua, ini berarti KK saya, dan karena saya masih satu KK dengan orang tua saya maka KK yang disertakan adalah KK tersebut.
- Fotokopi surat nikah orang tua bayi
- Surat keterangan lahir dari RS
- KTP orang tua. Karena suami saya adalah WNA maka yang diperlukan adalah paspor suami saya.
- Mendatangkan 2 saksi yang telah dilegalisir oleh Camat Setempat. Berarti pada waktu pelaporan 2 saksi ini harus diajak ke kantor dispenduk dan capil tersebut.
- SKLD (surat kelengkapan lapor diri) atau STMD (surat tanda melapor diri), saya tahu istilah SKLD sewaktu saya menguruskan visa suami saya dan istilah STMD saya dapat dari dinas capil tersebut. Sebenarnya SKLD dan STMD adalah serupa tapi beda dikit tapi mengurusnya sama-sama harus lapor ke kantor polisi. SKLD adalah surat registrasi WNA di kantor polisi sedangkan STMD adalah surat melapor saja di kantor polisi.
- Fotokopi legalisir paspor dari Imigrasi setempat.
- Biasanya legalisir identitas diri seperti KTP, Paspor dan dokumen-dokumen lain adalah ke notaris. Notaris akan meminta kita untuk memberikan KTP/ Paspor asli yang mau dilegalisir dan nantinya setelah notaries yakin bahwa KTP/Paspor tersebut asli maka notaris akan melegalisir fotokopi KTP/Paspor tersebut. Fotokopi identitas diri tersebut dianggap sudah dapat mewakili identitas diri yang asli. Dengan alasan itu saya minta suami saya untuk melegalisir Paspornya ke notaris di Australia karena saat ini suami saya berada di Australia.
- Dikarenakan suami saya bukan pemegang KITAS dan juga tidak lagi berada di Indonesia, maka suami saya saat ini TIDAK mengantongi ijin tinggal/berkunjung (visa) apapun dari dinas Imigrasi Indonesia. Jadi apabila dispenduk dan capil meminta saya untuk menyertakan fotokopi legalisir paspor suami saya dari Imigrasi maka itu tidak mungkin bisa dipenuhi.
Tetapi setelah perdebatan yang panjang, SKLD/ STMD tidak lagi dipermasalahkan oleh mereka dan mereka hanya meminta legalisir paspor suami saya yang sudah dilegalisir oleh notaris Australia untuk dikirim lewat pos karena mereka tidak mau menerima dokumen yang berasal dari fax atau email. Tetapi saat mereka mengungkapkan hal tersebut suami saya telah mengirimkan paspor aslinya ke saya lewat pos atas permintaan saya sebelumya. Tujuan saya meminta suami saya untuk mengirimkan paspor asli adalah sbb:
- Saya akan melegalisir paspor tersebut di notaris Indonesia, karena saat itu saya sudah lelah dipermainkan oleh instansi tersebut.
- Apabila paspor yang sudah dilegalisir oleh notaris Indonesia masih tidak diterima maka saya akan mengajak salah satu staff dispenduk dan capil ke kantor Imigrasi untuk membantu saya memintakan legalisir seperti yang mereka minta. Jadi apabila ada penjelasan-penjelasan dari Imigrasi saya ingin staff capil tersebut mendengar sendiri dari yang bersangkutan.
- Saya ingin menunjukkan ke para staff dispenduk dan capil bahwa apakah bisa meminta STMD/SKLD hanya dengan membawa paspor WNA ke kantor polisi sedangkan WNA nya sudah meninggalkan negara ini, karena saya sudah putus asa membuat staff tersebut mengerti padahal staff tersebut bukan staff yang jaga loket tapi jabatannya adalah kepala bidang.
Untuk proses mengurus akte lahir anak saya, kepala bidang dispenduk dan capil tersebut bilang 30 hari dihitung sejak waktu pelaporan yaitu ketika aplikasi saya mendapatkan no register pendaftaran, padahal sebelum perdebatan saya dengannya proses untuk mengurus akte lahir anak saya sekitar 10 hari saja.
Kalau ditinjau dari keruwetan yang saya alami sepertinya megurus akte lahir anak hasil kawin campur kelihatan sulit dan berbelit-belit, tetapi apabila ditinjau dari permasalah yang ada sebenarnya mengurus akte lahir anak hasil kawin campur antara WNA dan WNI tidaklah sulit dan bahkan cenderung sederhana dan mudah sekali untuk didapat.
Pemerintah dari masa ke masa selalu berjanji untuk meningkatkan kualitas instansi-instansi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan publik (pelayanan pemerintah kepada masyarakat), bahkan seringkali kita mendengar bahwa peningkatan pelayanan publik menjadi program prioritas bagi pemerintah yang baru terpilih. Nyatanya ?
Masyarakat adalah majikan dari para pelayan publik (baca:PNS). Walaupun UU pelayanan publik masih berbentuk RUU seharusnya para pelayan publik mulai berubah dari sekarang sehingga nantinya dengan dikeluarkannya UU tersebut para pelayan publik tidak merasa ketakutan dan keberatan menjalankan pekerjaanya.
Seandainya pelayan publik di dispenduk capil dimana saya mengurus akte lahir anak saya sedari awal memberikan semua persyaratan yang harus saya penuhi secara lengkap, jelas dan sistematis maka pengurusanpun akan menjadi mudah.
Sejak dispenduk dan capil diserahkan kepada otonomi daerah sepertinya syarat-syarat yang diberlakukan oleh setiap daerah menjadi berbeda-beda, selain persyaratan yang berbeda-beda sepertinya kinerja pelayan publikpun juga berbeda. Berikut ini persyaratan yang saya copy paste dari website dispenduk dan capil Surabaya :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit
- KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua
- Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
- Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
- SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas)
- Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan)
- Apabila orang tua bayi yang WNA tidak tinggal di Indonesia atau tidak berada di Indonesia pada saat pelaporan, maka harap menyertakan titik titik titik [...]
Apabila semua persyaratan dijelaskan di depan maka masyarakat lebih mudah dalam mengurusannya karena tidak dipermainkan seperti bola bekel begitupun dengan masalah biaya dan lamanya proses yang perlu dibuatkan aturan yang jelas. Jika dalam ilmu manajemen ada yang namanya SOP (standard operating procedure) maka apa tidak sebaiknya instansi layanan publik merekrut para jago-jago penyusun SOP untuk membantu membuatkan standart baku pelayanan publik. Sehingga ketika kita masuk ke instansi tersebut sudah dapat satu brosur panduan lengkap tata cara pengurusan sesuai dengan yang kita inginkan. Brosur panduan tersebut harus dibuat lengkap-selengkapnya, seperti yang telah saya contohkan sebelumnya.
”kalo bisa dipermudah kenapa harus dipersulit” beginilah slogan yang harusnya para instansi layanan publik punyai. Mau mencatatkan anak lahir saja dipersulit, kalau tidak dicatatkan resikonya juga semakin sulit. Menurut UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , yang berbunyi sbb:
KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu
Identitas Anak
Pasal 27
- Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
- Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
- Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
- Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
- Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
- Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
- Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
- Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundangundangan.
- Untuk anak yang lahir setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan, dicatatkan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila dalam akta kelahirannya telah tercatat sebagai Warga Negara Asing, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembetulan Akta Catatan Sipil, yang diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mnegeluarkan akta kelahiran tersebut.
- Untuk anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun, pencatatan perubahan kewarganegaraan dapat dilakukan setelah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artinya, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perubahan akta kelahiran setelah mendapat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jadi kesimpulan akhir dari tulisan saya adalah anak saya berhak mendapatkan akte lahir dan sebagai masyarakat seharusnya saya dilayani dengan baik oleh para pelayan publik bukan petantang petenteng memberhalakan jabatannya. Saya sangat mendukung pemerintah untuk segera mensahkan UU pelayanan publik agar masyarakat baik dari lapisan masyarakat bawah sampai atas tidak merasakan diskriminasi yang dilakukan oleh instansi-instansi pelayanan publik.




